sumber www.viva.co.id
Modifikasi pada mobil merupakan cara
yang ditempuh berbagai pemilik kendaraan agar tunggangannya tampil lebih
menarik. Tak cuma itu, modifikasi biasanya dilakukan, agar mobil yang
dimiliki dapat berbeda dengan mobil-mobil keluaran pabrik yang banyak
seliweran di jalan raya.
Kendati demikian, banyak di antara mobil yang dimodifikasi tak memerhatikan batasan-batasan peraturan hukum yang berlaku.
Padahal,
pada prinsipnya, modifikasi dapat dilakukan sepanjang masih memenuhi
persyaratan teknis kendaraan sebagaimana yang telah ditentukan oleh
Undang-undang.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Tanah
Air, perubahan alias modifikasi yang tidak diperbolehkan pada kendaraan,
yakni mencakup mesin dan bentuk mobil. Sebab, kapasitas mesin dan wujud
tersebut biasanya tidak tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK).
Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor tersebut
dapat ditilang oleh pihak kepolisian, karena tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dicantumkan.
Setidaknya, hal itu sudah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM81 Tahun
1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 20 di peraturan itu menyebutkan, kewajiban untuk
dilakukan uji tipe terhadap kendaraan bermotor. Pasal 28-29 juga
menyebutkan, sertifikat uji tipe sebagai tanda lulus uji tipe harus
berisi data tertentu.
Pasal 39 juga menyatakan, jika kewajiban
ditempatkannya tanda pengenal pabrik pembuat kendaraan tersebut sebagai
identitas pembuat kendaraan.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1993, tercantum jelas tentang kendaraan dan pengemudi, yang
mengatur (a) Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor sesuai spesifikasi
teknis pada sertifikat uji kendaraan tersebut (Pasal 174), (b)
Kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melaporkan apabila
spesifikasi teknis kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi
dengan data yang terdapat pada bukti kendaraan (Pasal 182 huruf c), (c)
Dapat dicabutnya STNK apabila perubahan spesifikasi teknis tersebut
tidak dilaporkan (Pasal 183 ayat 1).
Dengan demikian, jelaslah
apabila perubahan mesin maupun bentuk mobil yang dilakukan pada
kendaraan modifikasi dan tidak dilaporkan dan dicantumkan melanggar
hukum.
No comments:
Post a Comment